(IslamToday ID) – KPU RI mengharuskan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menghadiri lima kali kesempatan debat Pilpres 2024 yang telah dijadwalkan pada masa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Pada dasarnya dalam pertemuan KPU dengan pasangan calon, lima kali debat itu pasangan calon semuanya hadir. Hanya saja proporsinya bicara itu yang berbeda,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dikutip dari Kompas, Jumat (1/12/2023).
Ia menjelaskan, bakal ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Pada agenda debat capres, capres akan lebih banyak memiliki proporsi bicara. Demikian halnya saat debat cawapres.
Ia beralasan, ketentuan itu diterapkan supaya pemilih dapat melihat sejauh mana kerja sama masing-masing capres-cawapres, bahu-membahu satu sama lain dalam penampilan debat.
Sebagai informasi, debat dilaksanakan pada masa kampanye karena memang dianggap sebagai sarana untuk pemilih menentukan capres-cawapres pilihannya.
“Sehingga kemudian supaya publik makin yakin lah teamwork (kerja sama) antara capres dan cawapres dalam penampilan di debat,” pungkas Hasyim.
Sebelumnya, KPU RI telah mengkonfirmasi jadwal debat capres-cawapres yang akan berlangsung selama masa kampanye Pemilu 2024. Debat pertama dan kedua digelar pada 12 dan 22 Desember 2023. Debat ketiga dan keempat diselenggarakan pada 7 dan 21 Januari 2024. Sementara itu, debat terakhir dihelat pada 4 Februari 2024.
Lima kali helatan debat capres-cawapres ini dilaksanakan di Jakarta. Debat capres akan dilangsungkan tiga kali, sedangkan debat cawapres dua kali. Walau begitu, pasangan capres-cawapres harus hadir pada lima kesempatan debat itu.
Dalam Keputusan KPU No 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator. Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini. Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal tiga hari sebelum debat dihelat. Hal ini diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [wip]