(IslamToday ID) – Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi dalam kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Penolakan tersebut disampaikan Alex melalui surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya telah menerima surat tersebut pada Selasa (19/12/2023) sore.
“Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, ” kata Ade kepada wartawan.
Ade Safri menjelaskan di dalam surat tersebut, Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI.
Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan atau a de charge sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12/2023). Namun, saat itu Alex berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.(hzh)