(IslamToday ID) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf usai memutuskan untuk berhenti dari jabatannya. Hal tersebut dikatakan Firli setelah bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Kamis (21/12/2023).
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan),” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK.
Firli juga secara khusus meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami,” ujar Firli.
Dia juga meminta maaf jika saat menjabat komisioner lembaga antirasuah dirinya memiliki salah.
“Mohon maaf rekan-rekan bila mana kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK,” imbuhnya.
“Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih,” tambahnya.
Selain permintaan maaf,Ia mengaku mencintai bangsa Indonesia . Firli pun berharap Indonesia punya masa depan yang lebih baik.
“Saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia, saya sungguh-sungguh menjaga stabilitas nasional, iklim politik dan menyukseskan pilpres 2024 sehingga kita menatap masa depan yang lebih baik,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu pun mengatakan mendukung Pilpres 2024 berjalan aman dan demokratis.
“Saya sampaikan kembali dalam rangka menjaga stabilitas nasional, menjaga kepentingan umum, suksesnya Pilpres 2024, dan juga gelaran pesta demokrasi tahun 2024, maka saya menyatakan diri mendukung suksesnya Pilpres supaya berjalan aman, tertib, lancar, demokratis, yang pada akhirnya nanti menghasilkan pemimpin nasional yang adil, yang juga bisa menjamin kenyamanan, kedamaian, dan iklim demokrasi kita,” jelasnya.
Firli mundur dari kursi ketua KPK di tengah jerat perkara yang menjeratnya di ranah etik dan pidana.
Dewas KPK telah menggelar sidang kode etik Firli Bahuri pada Kamis, (21/12/2023). Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi pada hari ini tanpa kehadiran Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyampaikan sidang etik ini tetap dilangsungkan tanpa kehadiran Firli. Dewas KPK menargetkan menuntaskan sidang kode etik Firli Bahuri sebelum tahun baru. Tercatat, Firli sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Dewas KPK untuk menjalani sidang kode etik.
Sedangkan di ranah pidana, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Sementara itu, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12). Kejati DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.(hzh)