(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menegaskan akan tetap menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Dewas akan tetap menjatuhkan sanksi etik pada Firli selama keputusan presiden (Keppres) perihal pemberhentian Firli belum keluar.
“Yang jelas jika Keppres belum turun, majelis etik Dewas tetap akan menjatuhkan sanksi etik,” kata Syamsuddin dikutip dari Kompas, Jumat (22/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK. “Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK,” kata Firli di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023) malam.
“Tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota,” ujarnya lagi.
Firli bahkan mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu. Namun, Firli masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu.
Terbaru, Jokowi mengatakan, surat pengunduran diri Firli belum sampai di meja kerjanya. Tetapi, sudah diterima oleh Mensesneg.
Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL), tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL terkait penanganan perkara di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). [wip]