(IslamToday ID) – Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan membacakan vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) besok.
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis. Pasalnya, vonis untuk Firli sudah ditentukan dan akan dibacakan besok pada pukul 11.00 WIB.
“Sidang etik sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00 WIB,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Selasa (26/12/2023).
Dewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) besok.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK menunjukkan taringnya untuk menjaga muruah lembaga anti-rasuah. Boyamin berharap Dewas menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli.
“Jelas harapannya, dinyatakan bersalah melanggar etik dan diberikan sanksi terberat, berupa permintaan pengunduran diri dan sekaligus memberikan rekomendasi pada presiden untuk memberhentikan,” kata Boyamin dikutip dari Liputan 6.
Ia meyakini Dewas KPK sudah tak bisa terima dengan sikap Firli yang disebut memperburuk citra KPK. Menurut Boyamin, kekesalan Dewas dibuktikan dengan melanjutkan persidangan meski Firli sudah mengajukan surat pengunduran diri.
“Tampaknya Dewas itu sudah pada level jengkel, buktinya ketika mengajukan pengunduran diri seminggu lalu, Dewas meneruskan sidang, alasannya sudah sampai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Boyamin.
“Sebenarnya ini supaya apa? Meskipun Firli menyerahkan mengundurkan diri kepada presiden yang kemudian ditolak, supaya ada efek jera karena apapun, Dewas akhirnya akan menyatakan bersalah melanggar kode etik. Kalau Bu Lili kan waktu itu seakan-akan tidak melanggar kode etik,” lanjutnya.
Boyamin menyebut putusan etik terhadap Firli harus tetap dijatuhkan sebelum Presiden Jokowi merespons surat pengunduran diri mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu. Vonis etik nantinya akan melekat kepada Firli sebagai pihak yang pernah melakukan pelanggaran.
“Harapannya kalau dia masih menginginkan jabatan publik di kemudian hari tidak akan bisa lagi, karena sudah cacat,” pungkasnya.
Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan eks Mentan SYL. Kedua terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Terakhir yakni soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. [wip]