(IslamToday ID) – KPU RI menyepakati penggunaan singkatan dan istilah yang asing/tak familier harus diluruskan oleh moderator debat sebelum dijawab oleh calon yang mendapatkan pertanyaan. Hal itu akan berlaku pada debat ketiga Pilpres 2024 dengan agenda debat calon presiden (capres).
Kesepakatan ini diambil bersama perwakilan masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua, Rabu (27/12/2023) malam.
“Catatannya ke depan mungkin akan bisa dilakukan sebagai ruang gerak moderator tanpa kemudian mengurangi haknya paslon di situ,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz usai rapat.
“Ini posisinya antara moderator ke pihak yang bertanya. Sampai (singkatan dan istilah) clear, baru kemudian dimulai lagi,” lanjutnya dikutip dari Kompas.
August menyebut, dalam rapat itu disepakati bahwa tim masing-masing calon harus menyampaikan taklimat kepada calon yang berdebat supaya tidak menggunakan singkatan dan istilah yang asing/tak familier dalam bertanya.
Seandainya memang singkatan dan istilah tersebut harus dipakai dalam bertanya, maka ia harus menjelaskan arti atau kepanjangannya. Akan tetapi, sebagai antisipasi apabila hal itu dilanggar oleh calon yang berdebat, maka moderator harus ambil peran untuk meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familier itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab.
“Pada akhirnya, ruang geraknya kita sepakati moderator akan ambil peran itu, tanpa kemudian mengurangi waktu dari capres ataupun cawapres (yang ditanya) pada debat dilakukan,” tegas August.
Debat ketiga dengan agenda debat capres ini akan digelar KPU RI pada 7 Januari 2024. Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo akan adu gagasan soal isu pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. [wip]