(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Presiden Jokowi bakal menyerahkan dua nama kandidat calon pimpinan KPK kepada DPR RI untuk dipilih. Jokowi disebut akan memilih dua dari sisa 10 calon pimpinan yang belum dipilih.
“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon 10 pimpinan KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu, sebagai pimpinan KPK pengganti,” kata Ghufron, Selasa (2/1/2024).
Sebagai informasi, saat ini tersisa empat calon pimpinan KPK yang belum dipilih DPR. Mereka adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya B. Dua di antara nama-nama tersebut akan dipilih oleh Jokowi untuk diseleksi DPR menjadi pimpinan Komisi Antirasuah menggantikan Firli Bahuri.
Di sisi lain, Ghufron menjelaskan, Ketua KPK definitif juga akan dipilih oleh DPR setelah pimpinan KPK lengkap.
“Pemilihan Ketua KPK definitif setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima melalui proses di atas, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” jelas eks Dekan Universitas Jember itu.
Presiden Jokowi diketahui telah resmi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Pada tanggal 28 Desember 2023, presiden telah menandatangani Keppres No 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024,” kata Ari.
Ia menyampaikan, ada tiga pertimbangan utama Jokowi menandatangani Keppres tersebut. Pertama, terkait surat pengunduran diri Firli Bahuri yang telah diterima tertanggal 22 Desember 2023. Surat tersebut merupakan surat perbaikan yang diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada tanggal 23 Desember 2023.
Kedua, Putusan Dewas KPK No: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Diketahui, Dewas KPK mengusut tiga pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Satu, dugaan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo yang diduga tengah berperkara di KPK. Dua, Firli yang dianggap tidak jujur dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terakhir, gaya hidup mewah Firli Bahuri dengan menyewa rumah di kawasan elite, Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dewas KPK pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri untuk mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
“Ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkas Ari. [wip]