(IslamToday ID) – Bawaslu Provinsi Maluku menduga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan pemilu dalam kunjungannya di Kota Ambon. Pasalnya, Gibran bertemu dengan sejumlah kepala desa dari berbagai wilayah saat ke Ambon kemarin.
“Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di Swiss Bell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, Kamis (11/1/2024).
Ia menerangkan dugaan pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kedatangan putra Presiden Jokowi itu untuk berkampanye di Ambon.
Bawaslu Maluku, katanya, mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang turut hadir dalam kegiatan safari politik di Swiss Bell Hotel, Ambon. Padahal, tegasnya, UU No7 Tahun 2017 sudah mengatur tentang larangan tersebut.
“Terkait dengan kepala desa, kami menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran sekalipun ini belum final,” ujar Samsun.
Ia melanjutkan, saat ini masih dalam proses pengkajian apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.
Sebelumnya, Gibran yang berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto melakukan kunjungan safari politik di Maluku pada 8 Januari 2013. Sejumlah kegiatan dalam kunjungan itu termasuk pertemuan dengan raja-raja, komunitas dan penggiat ekonomi kreatif, bagi-bagi susu gratis di Negeri Liang, Malteng, hingga bermain bola di Lapangan Sepak Bola Matawaru, Desa Tulehu, serta sejumlah agenda lainnya.
Saat bermain bola di lapangan Matawaru itu, Gibran terlihat kembali menggunakan jersey dengan nama “Samsul” saat tampil dalam laga dengan nama ajang “Samsul Mini Soccer” tersebut.
Sebelumnya, jersey bernama “Samsul” juga digunakan Gibran saat bermain futsal bareng gus-gus di Cirebon pada pekan lalu. [wip]