(IslamToday ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menerbitkan Surat Edaran (SE) bersama Sekretaris Daerah (Sekda) tentang imbauan untuk tidak melakukan jual beli daging anjing pada pekan depan.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Peternakan (DPKPP) Kota Solo Nugroho Isbandijarso mengatakan selama SE belum ada, pihaknya masih melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya daging anjing.
“SE akan kita bahas dengan Pak Sekda besok Selasa. Kalau SE nanti dalam bentuk imbauan, belum bisa dalam tindakan. Isinya hanya imbauan untuk tidak melakukan penjualan,” kata Nugroho dikutip dari DetikCom, Sabtu (13/1/2024).
Sementara, pihaknya juga masih mengacu pada SE dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah.
“Kami akan terus edukasi dan sosialisasi bahaya mengkonsumsi daging anjing, ditengarai adanya bakteri yang bisa menular. Iya besok SE diturunkan tingkat kota,” ujarnya.
Nugroho memaparkan saat ini ada sekitar 27 warung yang menjual olahan daging anjing di Solo. Warung-warung itu membutuhkan anjing 90 hingga 100 ekor per harinya. Ia menyebut para pedagang daging anjing itu berjualan dengan sembunyi-sembunyi.
“Iya (sembunyi-sembunyi). Walaupun selama ini kita juga mengadakan pemeriksaan, walaupun dilakukan (pemeriksaan) beberapa tentang adanya rabies dengan mengambil sampel anjing, belum pernah ada yang positif,” ungkapnya.
Ia menyebut anjing masuk ke daging ilegal. Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi terkait itu dan dampak negatif dari daging anjing.
“Karena anjing termasuk ilegal, kita pendekatan sebatas ada komunikasi dan edukasi, kita kalau masalah itu ya, kita lakukan sosialisasi dengan penjual anjing itu dan masyarakat dengan efek negatif,” katanya.
Namun, katanya, penjualan daging anjing sulit diberhentikan. Sebab, terdapat peminat masakan daging anjing di Kota Solo.
“Namun sampai saat ini belum berhasil karena budaya kesukaan mengkonsumsi daging anjing dan bahan daging dari Jawa Barat, adanya semacam kebutuhan dan produsen serta konsumen masih berlangsung,” bebernya.
Sebelumnya, Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing ke Solo, Jawa Tengah, yang diduga untuk dijagal. Polrestabes Semarang menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengiriman ratusan anjing ilegal, diduga untuk dijagal ke wilayah Solo itu. [wip]