(IslamToday ID) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan capres nomor 2 Gibran Rakabuming Raka terancam sanksi pidana satu tahun penjara apabila terbukti mengumpulkan kepala desa (kades) saat melakukan kampanye ke Maluku baru-baru ini.
“Melibatkan kepala desa dalam kampanye jelas ini sesuatu yang dilarang dalam UU Pemilu pasal 280 ayat 2, dan berdasarkan UU Pemilu itu merupakan tindakan yang diancam dengan hukuman satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Fadli dikutip dari YouTube CNNINdonesia, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut, Fadli mengatakan terkait indikasi pelanggaran, pelanggaran bagi pelaksana atau tim kampanye yang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, atau badan musrawarah desa berdasarkan pasal 280 ayat 3 itu adalah pelanggaran pidana pemilu.
Menurut Fadli, permasalahan ini cukup jelas lantaran apa yang dilakukan Gibran merupakan bagian dari kampanye capres-cawapres.
“Tidak perlu pembuktian yang rumit, karena yang dilakukan oleh cawapres nomor urut 2 datang ke Maluku jelas merupakan bagian dari aktivitas kampanye dan pertemuan dengan sekelompok orang termasuk dalam metode kampanye,” jelasnya.
Tidak hanya Gibran, para kepala desa yang diduga terlibat dalam kampanye tersebut juga dapat dikenai sanksi pidana.
“Ini jelas sesuatu yang cristal clear yang di dalam UU Pemilu. Bagi kepala desa yang terlibat dalam kampanye terancam terkena sanksi pidana pemilu,” tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran pemilu saat berkunjung ke Ambon, Maluku. Gibran melakukan pertemuan dengan kepala desa yang diketahui untuk menyerap aspirasi serta berdialog langsung dengan mereka.
Pertemuan Gibran dengan kepala desa itu berlangsung di Hotel SwissBell Ambon pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 11.40 WIT. Dalam kunjungannya ke Ambon, Gibran juga memiliki agenda bagi-bagi susu hingga bermain sepak bola di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, serta menghadiri jamuan makan siang dari Gubernur Maluku.
Merespons hal tersebut Bawaslu Provinsi Maluku berjanji melakukan evaluasi dan mengusut adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Gibran. [ran]