(IslamToday ID) – Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai penurunan atau takedown video calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan pada videotron di Bekasi, Jawa Barat, merupakan sebuah pelanggaran jika telah mendapatkan izin.
Diketahui, sebuah videotron yang didesain ala idol K-pop hasil kolaborasi antara Anies Bubble bersama Olppaemi Project ditayangkan di depan Grand Metropolitan Mall (GMM), Kota Bekasi pada Senin (15/1/2024) diturunkan. Penayangan iklan dihentikan sebelum genap 24 jam ditayangkan.
“Itu semua ada aturannya, tidak boleh saling mengganggu. Jadi, selama ada izinnya (penayangan videotron), (takedown) itu adalah pelanggaran,” kata JK dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1/2024).
JK yang sudah mendeklarasikan mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pun berharap kasus penurunan videotron itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pengawas seluruh proses pelaksanaan tahapan pemilu. Terlebih, kampanye yang dilakukan oleh kandidat untuk Pilpres 2024 telah melalui aturan yang ditetapkan KPU.
“Jadi, nanti lapor ke Bawaslu saja. Karena itu ada aturannya,” tutur eks Ketua Umum Partai Golkar itu dikutip dari Kompas.
Seperti diketahui, Anies Baswedan mendapatkan dukungan sukarela dari @aniesbubble dan @olpproject untuk kampanye dalam tayangan videotron di Bekasi dan Jakarta. Namun, baru tayang beberapa jam, videotron tersebut tidak berlanjut, padahal penayangannya dijadwalkan selama sepekan ke depan.
Berdasarkan pantauan di depan GMM, Selasa (16/1/2024), tak ada lagi videotron yang menampilkan wajah Anies. Ada lima videotron yang berada di depan GMM, tepatnya di bahu Jalan KH Noer Ali. Kelima LED itu menampilkan promosi pemasangan iklan. “Best spot for your ads call us,” tulis iklan di videotron tersebut.
Kata Pemkot Bekasi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Hudi Wijayanto menanggapi persoalan videotron calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan yang dihentikan penayangannya. Hudi memastikan tidak ada intervensi apapun yang dilakukan Pemkot Bekasi berkait penghentian tayang videotron iklan kampanye Anies Baswedan di bahu Jalan KH Noer Ali.
“Enggak ada (intervensi) itu mah kan masing-masing, misalnya yang punya panggungnya (pemilik videotron atau pengiklan) mau silakan,” ucap Hudi, Selasa (16/1/2024).
Hudi pun baru mengetahui adanya videotron iklan kampanye Anies yang dihentikan. Terlepas dari itu, ia memastikan Pemkot hanya menerima pajak dari iklan videotron. “Cuma ada kewajiban pajak yang harus disetor ke Pemkot,” tandasnya. [wip]