(IslamToday ID) – Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan Presiden Jokowi harus mengajukan cuti jika akan ikut berkampanye untuk peserta pemilu. Adapun surat permintaan cuti kampanye itu harus disampaikan ke presiden. Lhoh?
“Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan ke dirinya sendiri), kan presiden cuma satu. Kalau beliau kampanye. Kemarin kan enggak kampanye,” kata Hasyim dikutip dari Sindo News, Jumat (26/1/2024).
Hal itu dikatakan Hasyim merespons pernyataan Jokowi yang mengatakan presiden boleh kampanye dan memihak di pemilu. Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan proses pengajuan cuti menteri yang ikut berkampanye dalam kontestasi lima tahunan itu.
Ia menegaskan setiap menteri yang berkampanye harus mengajukan izin cuti kepada presiden. “Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin,” katanya.
Bahkan, kata Hasyim, KPU selalu mendapat tembusan surat izin dari presiden bagi menteri-menteri yang berkampanye. “Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” tuturnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye ataupun memihak asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri sama saja. Yang paling penting presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
Jokowi mengatakan meskipun presiden ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik.
“Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” kata Jokowi.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting menteri ataupun presiden bisa berkampanye tanpa menggunakan fasilitas dari negara. “Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” pungkasnya. [wip]