(IslamToday ID) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana meminta Presiden Jokowi mencabut kembali pernyataan bahwa presiden juga memiliki hak untuk berkampanye dan berpihak pada Pilpres 2024. Pasalnya hal itu disinyalir dapat memunculkan ketidaknetralan dalam penyelenggaraan pemilu.
“Presiden Jokowi harus sesegera mungkin menarik pernyataan bahwa presiden dan menteri itu boleh berpihak, karena presiden hanya memaknai pasal 281 UU Pemilu,” kata Ihsan dikutip dari TYouTube MetroTV, Sabtu (27/1/2024).
“Padahal ada pasal 282 dan 283 yang mengharuskan pejabat negara itu tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu capres-cawapres atau peserta pemilu. Bahkan tidak boleh melakukan kegiatan yang merupakan bagian dari kampanye,” sambungnya.
Perludem melihat pernyataan Jokowi soal presiden dan menteri boleh berpihak itu sangat berpotensi untuk terjadi kecurangan oleh pejabat dan aparatur negara, khususnya berkaitan dengan netralitas dan keberpihakan.
“Apalagi publik tahu bahwa di Pemilu 2024 salah satu kontestan itu adalah putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka,” kata Ihsan.
Menurut Ihsan, ada persoalan dengan pernyataan yang disampaikan Jokowi karena dalam UU Pemilu tertera jelas dibuat untuk menjaga netralitas.
“Padahal UU Pemilu itu menjaga supaya netralitas ASN itu menjadi satu kunci bagaimana penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ucapnya.
Sebagai informasi, Bawaslu sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi terkait daftar larangan yang tidak boleh dilakukan selama masa kampanye. Surat itu tidak hanya untuk presiden saja tetapi juga untuk jajaran menteri. [ran]