(IslamToday ID) – Advokat yang juga ahli hukum pidana Muhammad Taufiq membantah pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan juga memihak salah satu paslon di Pilpres 2024.
Menurutnya, Presiden Jokowi tidak boleh memihak karena dia bukan incumbent yang akan mencalonkan diri lagi menjadi presiden.
“Memang di UU No 7 Tahun 2017 Pasal 299 Ayat 1 benar, Presiden dan Wakil Presiden boleh berkampanye. Sementara di Ayat 2 disebutkan bahwa pejabat negara lainnya yang bukan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye kalau mereka masuk sebagai anggota tim atau pengurus partai politik,” kata Taufiq dikutip dari YouTube MimbarTube, Kamis (1/2/2024).
“Di ayat ketiga dijelaskan bahwa yang boleh berkampanye, mereka yang bukan pengurus partai tapi calon presiden dan wakil presiden. Jadi Jokowi ini bukan presiden dan calon wakil presiden,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 299 Ayat B disebutkan ‘atau pejabat negara yang didaftarkan sebagai peserta kampanye atau pejabat negara yang ditafsirkan sebagai tim kampanye’.
“Jadi pasal ini yang dikooptasi oleh Yusril. Kalau bahasa saya Yusril ini melakukan yudicial corruption, korupsi pasal, korupsi undang-undang,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Yusril dengan melakukan korupsi terhadap undang-undang lebih kejam daripada korupsi dalam bentuk uang.
“Karena korupsi undang-undang, korupsi pasal yang bisa hanya orang-orang yang tahu hukum. Kalau korupsi (uang) siapa pun bisa asal dia punya kedudukan, punya jabatan. Tapi kalau juditial corruption, orang yang punya jabatan dan dia melakukan korupsi,” lanjutnya.
Yang paling penting, kata Taufiq, tidak ada dalam undang-undang yang membolehkan seorang kepala negara melakukan keberpihakan.
“Lebih penting, ini sangat dasar tidak ada kata-kata dalam undang-undang itu memihak. Undang-undang itu tekstual bukan kontekstual. Mana ada undang-undang kontekstual tidak ada kata-kata memihak,” tegasnya. [ran]