(Islam Today ID) – Pendiri KedaiKOPI Research Institute ,Hendri Satrio mengatakan, jika hak memilih pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak digunakan, bisa disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, kecurangan dapat dicegah dengan memastikan masyarakat memilih dan menggunakan hak pilihnya untuk memastikan surat suara yang ada tidak disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu partai politik.
“Pemilih bisa membantu untuk mencegah kecurangan. Kalau hak suara tidak dipakai, maka ada potensi digunakan untuk kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menguntungkan salah satu pihak,” kata pria yang kerap disapa Hensat itu di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penting bagi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS), agar potensi tindakan curang bisa dikurangi.
Menurut dia, satu suara dari pemilih sangat menentukan untuk arah kebijakan pemerintah ke depan.
Ia menilai, ikut memilih merupakan salah satu kontribusi aktif masyarakat dalam berpolitik, sehingga membantu menegakkan proses demokrasi di Indonesia.
Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina itu mengatakan, jika pemilik suara tidak menggunakan hak suaranya, maka orang-orang yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat bisa saja akan terpilih untuk menentukan nasib Indonesia ke depan.
Ia menambahkan, dengan selektif memilih akan mendalami visi dan misi yang ditawarkan, sehingga diyakini akan menentukan pilihan terbaik untuk bangsa dan negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.