(IslamToday ID) – Pengamat politik UNS Agus Rikwanto mengatakan hasil perolehan suara resmi yang diumumkan KPU dapat dibatalkan apabila kubu yang berkeberatan dapat membuktikan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“TSM itu memang spesifik dalam perselisihan hasil pemilu. Apakah itu (kecurangan di Pemilu 2024) bisa dikatakan TSM, bisa dikatakan begitu tergantung para pihak mampu membuktikannya. Karena pelanggaran pemilu itu dua prosedur,” kata Agus dikutip dari YouTube METRO TV, Selasa (19/2/2024).
“Pertama, ada tahapan proses, prosedur, dan tata cara pemilu bisa dilakukan di Bawaslu. Kedua, di ujung pemilu yaitu rekapitulasi hasil pemilu, bisa dilakukan di MK,” lanjutnya.
Rikwanto mengatakan dua model masih bisa dilakukan oleh para pihak yang tidak puas dengan hasil penetapan pemilu nantinya. Dosen UNS tersebut lantas menyebutkan tata cara agar tuntutan dugaan terjadinya TSM dapat masuk ke MK.
“Pertama-tama dipersiapkan apakah ada selisih perhitungan antara KPU dengan versi pemenang atau yang mengajukan gugatan. Kalau itu tidak terpenuhi, itu tidak bisa diklasifikasikan langsung kualitatif berupa TSM,” tuturnya.
Agus lantas mencontohkan gugatan yang dilayangkannya dalam Pilpres 2019 silam ke MK yang masuk ke ranah kuantitatif. Saat itu MK meminta bukti adanya TSM beserta alat buktinya, namun dirinya mengaku tidak dapat memberikan bukti.
“Saya pada waktu itu tidak bisa membuktikan itu, sehingga putusan MK menolak permohonan pemohon. Pelajaran pentingnya adalah kalau ingin membatalkan hasil pemilu melalui gugatan ke MK maka harus menunggu dulu putusan KPU. Dalam berita acara siapa pemenang pemilu. Berita acara itu yang dijadikan pintu masuk menggugat perselisihan hasil pemilu,” ucapnya.
Agus dalam kesempatan itu juga mengatakan apabila persoalan gugatan ke MK dibutuhkan kejelian, pasalnya para pihak yang merasa dirugikan harus mengajukan gugatan dalam waktu tiga hari usai KPU secara resmi mengumumkan hasil perhitungan suara. [ran]