(IslamToday ID) – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengatakan membuktikan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024 sangat sulit. Hal ini tidak lepas dari peran MK yang meloloskan undang-undang mengenai batasan usia.
“Kekecewaan kita di awal jebol sudah. Itulah yang dilakukan di MK. Putusan yang cacat tidak pernah final tapi sekarang sudah mengalir dalam sistem hukum pemilu kita dan ini problem utama yang terjadi di sini,” kata Maruarar dikutip dari YouTube METRO TV, Selasa (20/2/2024).
“Kalau dilihat dari masa lalu TSM itu sulit. Sulit dalam arti semua bisa terbukti, tetapi angkanya bisa signifikan. Untuk itu kalau paslon 01 dan 03 melakukan suatu upaya harus fokus kepada pelanggaran itu sendiri,” lanjutnya.
Misalnya, ucap Maruarar, terstruktur apakah bisa dibuktikan, apakah semua struktur pemerintahan sudah digunakan dari yang tertinggi sampai terendah.
“Sistematis, dia menjadi sistem yang direncanakan dengan metode tertentu dengan instrumen tertentu. Kalau itu merupakan sesuatu yang besar dari atas ke bawah, pasti hasilnya masif itu,” ujarnya.
Ia lantas mengatakan apabila penggunaan struktur sudah sedemikian dahsyat karena presiden sebagai pimpinan negara dan pemerintahan ikut cawe-cawe dalam pemilu, pasti pengaruh yang ditimbulkan jauh lebih besar.
“Itulah yang dikatakan masif. Kalau saya tidak perlu lagi dibuktikan kalau struktur kelihatan. Pemerintahan dipakai (kecurangan melibatkan kepala desa dan instansi lainnya) pasti hasilnya masif,” tegasnya.
Namun, ia meragukan apakah nantinya putusan yang sama juga akan diberlakukan oleh MK mengingat saat ini MK tidak dalam performa yang lengkap. Sehingga, apa yang terjadi saat ini memicu kekecewaan banyak pihak.
“Seharusnya kedaulatan rakyat itu dikembalikan dan dikawal oleh sistem hukum dan peradilan. Seharusnya semua yang mengikuti pemilu ini mengikuti konstitusi dan hukum. Itu ukurannya untuk bisa kita menyelesaikan ini dengan fair,” pungkasnya. [wip]