(IslamToday ID) – Advokat yang juga ahli hukum pidana Muhammad Taufiq mendukung langkah tim hukum kubu 01 dan 03 yang akan berbondong-bondong mendatangi kantor KPU meminta real count penghitungan suara dibuka.
“Hari ini kesempatan yang bagus kalau kalian berbondong-bondong ke KPU supaya real count KPU segera dibuka dengan segala permasalahannya. Dan untuk ajakan dari 03 kalau saya lihat dari ajakan mantan Panglima TNI (Purn) Jenderal Andika itu bagus,” kata Taufiq dikutip dari akun media sosial pribadinya, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, ini sudah bukan masalah menang atau kalah tetapi masalah kejujuran dan keterbukaan.
“Ini bukan lagi persoalan menang kalah. Ini persoalan tentang kejujuran. Jangan biarkan asam sulfat, jangan biarkan modal rekayasa dengan segala kecurangannya memaksakan diri menjadi capres dan cawapres,” tuturnya.
Taufiq juga mengaku menghormati dan menghargai upaya yang dilakukan tim kuasa hukum 01 dan 03 yang akan mengajukan permasalahan kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi, menurutnya, hal itu akan sedikit sulit karena harus ada pembuktian yang konkret apabila kecurangan itu sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Masif selain mereka menggunakan strategi mengumumkan dulu lewat quick count dan mendelay pengumuman di KPU. Kedua, kecurangan lain yang disampaikan oleh Bawaslu ada ribuan TPS yang belum saatnya perhitungan sudah dihitung, belum saatnya coblosan sudah nyoblos,” ungkapnya.
“Dan ada beberapa TPS yang penduduknya tidak mendapatkan surat suara tidak bisa nyoblos. Bahkan terang-terangan di luar negeri orang-orang pintar kayak di London, mereka sudah memenuhi waktu seperti yang ditentukan ternyata mereka juga tidak bisa memberikan suaranya. Bahkan ada ancaman intimidasi,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan bahwa MK merupakan pengadilan yang hanya mengadili apabila yang dituntutkan memiliki bukti nyata.
“MK itu hanya pengadilan formal, salah satu agenda penting MK mengadili sidang sengketa pilkada dan sengketa pemilu. Sengketa pemilu yang mereka anggap curang dan lain sebagainya hanya bisa dibuktikan kalau kalian punya formulir C. Kalau hanya mendasarkan pada berita di koran tidak bisa, seperti yang dialami Prabowo saat kalah dalam Pemilu 2019 lalu,” pungkasnya. [ran]