(Islam Today ID) – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini presiden tidak perlu takut dengan adanya wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu.
“Presiden dan pemerintah tidak perlu takut. Hadapi biasa saja karena ada perdebatan, isu di tengah masyarakat mengenai masalah-masalah terkait kebijakan presiden, mengenai pemilu. Kalau memang tidak ada masalah, jawab saja gak ada masalah apa-apa,” kata Hamdan dikutip dari chanel YouTube tvOneNews, Jumat (23/2/2024).
Hamdan menilai lebih efektif mengatasi isu ketidaknetralan dan kecurangan presiden terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan membawanya ke ranah politik.
Ia juga mengatakan bahwa hak angket itu tidak melulu menghasilkan kerugian bagi presiden, bahkan hak angket dinilai penting untuk perbaikan kehidupan bangsa.
“Daripada perbincangan di warung kopi, di kalangan rakyat, di media. Lebih baik ini dibawa ke lembaga politik di DPR. Ini juga dalam rangka perbaikan kualitas demokrasi kita ke depan. Jadi tidak selalu hak angket itu untuk menjatuhkan presiden,” terangnya.
“Tidak perlu takut, tidak perlu juga khawatir, jadi biasa saja. Apalagi sebenarnya ini arena yang sangat bagus bahwa presiden sudah sangat bagus dalam pelaksanaan pemilu ini melalui jawaban-jawaban dalam hak angket,” lanjutnya.
Hamdan juga mengungkapkan bahwa sebenarnya hak angket juga sudah sering digunakan. Ia lantas menyebutkan hak angket masa pemerintahan Presiden SBY yang digunakan saat kasus Century.
“Hak angket juga tidak terbatas waktu yang harus delapan bulan, karena hak angket tidak harus bertujuan kepada penjatuhan presiden. Tetapi untuk memberikan nilai terhadap kebijakan-kebijakan presiden untuk perbaikan kehidupan bangsa pada masa yang akan datang,” jelasnya.
Jadi apabila wacana hak angket betul-betul akan dilakukan pengajuannya hanya perlu 25 anggota fraksi, artinya 2 atau 3 fraksi sudah bisa.
“Kemungkinan kedua untuk bisa maju menggulirkan hak angket kemudian membentuk panitia angket memang harus persetujuan lebih dari setengah anggota DPR. Kalau melihat komposisi 01 dan 03 bergabung maka hal yang sangat mungkin kalau partai-partai politik koalisi ini kompak untuk setuju dengan hak angket,” pungkasnya. [ran]