(IslamToday ID) – Ketua Pusat Studi dan Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (PUSKAP FH UNISSULA) Semarang Muhammad Taufiq membeberkan adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.
Tak hanya itu, desain alat bantu hitung suara Sirekap yang belakangan bikin gaduh di masyarakat lantaran adanya selisih perhitungan suara juga diduga mengandung unsur korupsi. Lantaran, pengadaan dan pengembangan aplikasi Sirekap dimungkinkan menggunakan anggaran negara dengan jumlah yang besar.
“Kalau mengeluarkan anggaran sampai triliunan dan ternyata menimbulkan kegaduhan itu dalam bahasa hukum namanya kerugian dan kemudian dihentikan, maka pertanyaannya apakah kita tidak mampu membuat aplikasi seperti itu? Kenapa harus ke China? Kenapa harus ke Singapura? Maka menjadi satu pertanyaan besar,” kata Taufiq dalam rilisnya, Jumat (23/2/2024).
“Salah satu delik korupsi yang paling penting itu adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Dua unsur ini sangat terpenuhi, mengeluarkan uang banyak tetapi menimbulkan polemik dan kegaduhan dan itu pidana,” lanjut ahli hukum pidana ini.
Sebagai tindak lanjut, Taufiq lantas meminta para pegiat anti korupsi untuk melaporkan KPU ke KPK.
“Jadi buat teman-teman pegiat anti korupsi, kalau kemarin saya tunjukkan kepada tim hukum 01 dan 03, hari ini saya tunjukkan pernyataan saya untuk kalian pegiat anti korupsi. Kalau kalian benar-benar pendukung negara ini yang kemarin berdemo teriak-teriak di depan KPK, hari ini saya meminta kalian membawa KPU itu ke KPK. Jadi kalian laporkan KPU ke KPK,” ucapnya.
Menurut Taufiq, KPU telah sah dan memenuhi syarat dilaporkan ke KPK karena memenuhi dua unsur korupsi. “Satunya adalah perbuatan melawan hukum, yang kedua merugikan keuangan negara dan terbukti jelas,” paparnya.
Selain korupsi, kejanggalan-kejanggalan lain juga ditemukan dalam aplikasi Sirekap. Sebelumnya, Bawaslu bahkan menemukan sebanyak 80.000 data pemilih dalam satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), padahal setiap TPS paling banyak hanya untuk 300 orang pemilih. [ran]