(IslamToday ID) – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan partainya mempersiapkan dua kader yakni Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar untuk maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
“Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta),” kata Airlangga yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian dijumpai di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan keduanya dipersiapkan partai saat ini, karena keduanya sudah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu.
“Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada,” ujarnya.
Ridwan Kamil membenarkan soal mandat Partai Golkar bagi dirinya dan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.
“DPP Partai Golkar memberikan mandat untuk Pilgub DKI ke dua orang, satu ke Pak Zaki dua ke saya. Tapi nanti keputusan akhirnya terserah DPP,” ungkap Emil saat ditemui di Pasar Kreatif Jawa Barat, Jalan Pahlawan, Kota Bandung, dilansir dari kompasCom, Sabtu (24/2/2024).
Emil menambahkan, khusus untuk dirinya, DPP Partai Golkar memberikan dua pilihan antara menjadi calon gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat. “Saya dapat surat mandat untuk Jabar dan DKI, ” tandasnya.
Diketahui, Jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.(hzh)