(IslamToday ID) – Pakar militer yang juga peneliti LESPERSSI Beni Sukadis menilai pemberian gelar Jenderal Kehormatan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan hal yang janggal. Pasalnya, pemberian gelar itu menurut peraturan pemerintah seharusnya diberikan kepada personel militer yang masih aktif.
“Pemberian ini boleh saja tapi dalam konteks bahwa personel militer tersebut aktif. Tidak ada di peraturan pemerintahan tidak dimaksudkan untuk purnawirawan. Sehingga menjadi sangat aneh dan janggal ketika pemerintah baik itu yang sebelumnya atau sekarang memberikan kenaikan pangkat kehormatan,” kata Beni dikutip dari YouTube Liputan6, Rabu (28/2/2024).
Selain anggota militer yang masih aktif, gelar ini juga mengharuskan diberikan kepada mereka yang telah berjasa dalam memajukan dan melindungi kedaulatan negara. Jasa yang diberikan kepada negara sendiri, jelas Beni, mengandung banyak makna atau multi tafsir.
“Kalau bicara sumbangsih dalam kemajuan bangsa ini kan mungkin sangat luas. Apakah dalam konteks militer atau pun dalam soal pembelian alutsista atau pun dalam menaikkan kesejahteraan. Inikan ada tolok ukur dengan beragam indikator yang tidak ada di undang-undang,” ucapnya.
“Jangan-jangan ini hanya subjekvitas presiden saja untuk memberikan tanda kasih atau terima kasih bahwa dalam konteks pemilu presiden yang baru saja selesai. Saya curiga ini adalah bagian dari tanda terima kasih presiden kepada Prabowo karena sudah mengajak anaknya (Gibran). Dan menang juga,” sambungnya.
Meski sebelumnya ada juga beberapa nama personel TNI yang sudah tidak aktif menerima penghargaan serupa, sebut saja Hendro Priyono, Luhut Binsar Pandjaitan, dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, itu kembali lagi pada subjektivitas pribadi presiden.
“Harusnya yang aktif (TNI), bukan purnawirawan, sehingga bagaimana subjektivitas presiden saja. Jadi sebenarnya juga begitu, sama. Praktik ini menurut undang-undang ada semacam ruang kosong yang dianggap ini bisa digunakan. Persoalan lainnya adalah apakah peraturan pemerintah ini sudah tidak berlaku? Jadi memang cukup dilematis karena dianggap peraturannya sudah tidak ada,” jelas Beni. [ran]