(IslamToday ID) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK segera kembali menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Eddy Hiariej merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Tetapi, status tersangkanya dicabut usai gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tidak cuma Eddy, PN Jaksel juga mencabut status tersangka terduga penyuap Eddy, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan).
“Harusnya tidak ada alasan bagi KPK untuk menunda penetapan Eddy sebagai tersangka,” kata peneliti ICW Diky Anandya dikutip dari Kompas, Rabu (28/2/2024).
Menurutnya, KPK bisa segera kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka berdasarkan pada surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sudah ada. Terlebih, dalam putusan praperadilannya, hakim PN Jaksel tidak menganulir keabsahan Sprindik yang dikeluarkan KPK.
ICW menilai KPK tidak serius dalam menangani kasus Eddy. Sebab, sejak putusan praperadilan yang mencabut status tersangka Eddy pada 30 Januari 2024, sampai saat ini KPK belum memberikan keterangan resmi menyangkut tindak lanjut hukumnya.
“Jika dicermati lebih lanjut, kami menilai KPK bisa segera melanjutkan proses penyidikan,” ujar Diky.
Ia lantas mengingatkan KPK sebelumnya juga pernah menetapkan ulang tersangka setelah kalah di praperadilan. Dalam kasus mega korupsi e-KTP, Ketua DPR RI saat itu Setya Novanto yang ditetapkan sebagai tersangka menang di praperadilan pada 29 September 2017.
“Tak lama berselang, tepatnya 31 Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setya sebagai tersangka,” kata Diky.
Ia juga menegaskan bahwa putusan praperadilan yang mencabut status tersangka tidak menggugurkan substansi tindak pidana seseorang. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 4 Tahun 2016. Dengan demikian, kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka masih terbuka.
Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 42/PUU-XV/2017 juga memungkinkan penegak hukum menggunakan barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk menetapkan tersangka lagi. “Dengan catatan alat bukti tersebut harus disempurnakan,” ujar Diky.
Diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Helmut Hermawan dalam pada Selasa. Sebelumnya, Hakim PN Jaksel Estiono juga mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej pada 30 Januari 2024.
Dengan demikian, status tersangka pemberi dan penerima suap yang disematkan KPK itu gugur. Sebelumnya, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan. Eddy Hiariej disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH). [wip]