(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai pelaporan Capres 03 Ganjar Pranowo oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan suap dan gratifikasi sebagai upaya untuk menghentikan digulirkannya hak angket.
“Saya katakan ini sebagai upaya untuk menghentikan manuver-manuver politik dari pihak-pihak yang misalnya selama ini yang mengusulkan soal hak angket yang terkait dengan kecurangan pemilu,” kata Adi dikutip dari METRO TV, Kamis (7/3/2024).
Padahal, hal tersebut tidak perlu terlalu dikhawatirkan karena pembahasan mengenai hak angket masih dalam tahap pembicaraan.
“Belum menjadi usulan resmi di DPR, baik secara individu atau oleh fraksi-fraksi tertentu. Jadi hal semacamnya sebenarnya menjadi perdebatan publik,” paparnya.
Semestinya, kata Adi, kalau ingin melaporkan kasus-kasus korupsi yang ada di Indonesia bukan hanya satu atau dua orang, terlebih memasuki tahun politik dan itu menjadi bagian dari kontestan.
“Kasus korupsi di Indonesia itu banyak, salah satu dugaan oknum menteri tertentu terkait jual beli izin tapi tidak dilaporkan. Justru ini yang dilaporkan adalah hal-hal yang saat ini terkait dengan politik di 2024,” ujarnya.
“Kalau memang kasusnya lama kenapa tidak dari dulu dilaporkan, jangan jelang atau di saat pemilu sehingga menimbulkan kegaduhan. Tetapi overall ini harus dibuka secara transparan apapun prosesnya yang terjadi. Tapi apapun itu motif-motif politik harus dikesampingkan dibanding motif-motif hukum lainnya,” jelasnya.
Mau tidak mau, Adi mengatakan bahwa memang pelaporan ini bermuatan politis. Karena tiba-tiba ada organisasi politik melaporkan (adanya dugaan korusi) terkesan “pilih-pilih” maka wajar apabila banyak dipertanyakan oleh publik.
“Apapun yang terjadi di tahun politik ini pasti akan dikait-kaitkan dengan unsur-unsur politis. Oleh karena itu apabila ini bagian dari untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia, banyak hal yang harus disikapi di negara ini. Banyak elite dan pejabat terindikasi melakukan tindakan korupsi, gratifikasi dan penyalahgunaan kekuasaan negara yang sangat merugikan,” pungkasnya. [ran]