(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara Prof Juanda mengatakan gugatan yang nantinya akan dilayangkan oleh kubu 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyasar paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
Hal ini dikatakan Juanda setelah sebelumnya Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya menemukan kecurangan yang dilakukan dari hulu hingga hilir, pengerahan instrumen negara, penggunaan sumber daya untuk bansos, hingga keterlibatan para menteri dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
“03 Ini kalau saya baca auranya itu arahnya kepada kualitatif. Artinya tidak mempersoalkan angka nantinya, tapi menggali dan memaparkan tentang adanya (kecurangan) TSM (terstruktur, sistematis, dan masif). TSM tidak harus kuantitatif tapi kalau terbukti TSM maka diharapkan oleh 03 hakim MK memberikan keputusan mendiskualifikasi (02). Saya lihat arahnya ke sana,” kata Juanda dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Senin (18/3/2024).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Juanda menuturkan para pakar dan advokat dari masing-masing kubu harus mampu mengajukan argumentasi hukum ke MK. Terutama bagi 03 yang ingin membuktikan adanya TSM. Pasalnya, apabila bukti yang diajukan tidak kuat maka jelas MK akan menolak gugatan tersebut.
“Adu kekuatan, adu keabsahan bukti yang diajukan. Apakah soal bagaimana membuktikan bahwa presiden ikut, KPU tidak netral, menteri terlibat. Kalau itu benar-benar ada tindakan-tindakan para pejabat itu dari A-Z kelihatan, ada benang merah sampai tingkat desa misalnya, itu kan terstruktur. Kemampuan dari 03 atau 01 untuk membuktikannya,” jelasnya.
Menurutnya, gugatan yang akan dilakukan oleh kubu 03 ke MK sudah benar apabila ingin membuktikan adanya TSM, meski MK banyak memutuskan mengenai sengketa hasil suara.
“Betul, TSM itu adalah bentuk dari sebuah tindakan yang tentunya berakibat dengan hasil suara. Kan MK bukan mahkamah kalkulasi. Tinggal bagaimana pembuktiannya, apakah benar TSM atau tidak. Inilah pekerjaan hakim konstitusi nanti dan ini menjadi tontonan menarik dalam rangka kita menegakkan konstitusi dan UU Pemilu nanti,” tutupnya. [ran]