(IslamToday ID) – Pengamat politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan gugatan terhadap pemilu 2024 yang dilayangkan kubu 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sebuah ikhtiar, terlepas apakah nantinya memiliki peluang atau tidak untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Terkait konteks perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK saya pikir ini adalah sebuah ikhtiar hukum, konstitusional yang dilakukan tim 01 dan 03. Terlepas dari potensi menang dan kalah, karena bagaimana pun juga kalau kita cermati gap suaranya memang sangat-sangat signifikan. Kalau misal perolehan suara kubu 01 ditambah 03 itu praktis kalau dibandingkan dengan 02 masih ada gap sekitar 16 persen. Itu kalau dikonversi sekitar 32,6 juta suara yang menjadi gapnya,” kata Umam dikutip dari YouTube Kompas TV Pontianak, Selasa (19/3/2024).
Tingginya gap atau selisih yang terjadi antara ketiga paslon, Umam menyebut tentu akan sulit untuk memaparkan bukti dalam persidangan nanti. Terlebih waktu yang diberikan juga terbatas.
“Angka tersebut sangat spektakuler. Bisa tiga kali lipat dibanding di Pilpres 2014 dan 2019. Untuk pembuktian itu sangat-sangat tidak mudah. Murujuk pada Pasal 286 UU No 7 Tahun 2017 bahwa pembuktian TSM (terstruktur, sistematis, masif) harus dilakukan di 50 persen provinsi di Indonesia. Artinya hal itu harus bisa dibuktikan pada level TSM-nya itu,” ucapnya.
Sementara, kata Umam, kalau merujuk pada hasil MK di 2019 yang lalu konteks TSM ternyata tidak mudah dibuktikan, karena ada konteks kualitatif dan kuantitatif.
“Pada level mana sistematisnya, itu kan sudah matang, terencana, dan sebagainya. Terstruktur itu bagaimana, dilakukan oleh sekian banyak elemen, misalnya. Sementara kalau masif kita bisa melihat terlebih dari sisi angka. Karena ketidakmudahan itu akhirnya merujuk pada yurisprudensi sebagai putusan di 2019 lalu. Akhirnya MK menyerahkan itu pada Bawaslu,” jelasnya.
Melihat fenomena yang pernah terjadi sebelumnya, Umam melihat nantinya ujung dari gugatan yang akan dilayangkan 01 dan 03 sudah bisa ditebak.
“Tapi barangkali dari 01 dan 03 bukan soal menang kalah, tapi bagaimana bisa menggunakan forum atau akses hukum sebagai upaya untuk menunjukkan fakta yang perlu dievaluasi dalam pemilu ini,” pungkasnya. [ran]