(IslamToday ID) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memuji langkah Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang langsung menyampaikan pernyataan sikap menerima hasil pemilu dan pilpres 2024.
Gus Ipul menganggap sikap Surya Paloh itu layak ditiru oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sejauh ini belum menyatakan untuk menerima.
“Bang Surya Paloh negarawan. Saya sangat mengapresiasi dan ini layak ditiru oleh PKB,” kata Gus Ipul dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (21/3/2024).
Ia merasa prihatin PKB yang selama ini mengeklaim merupakan partai warga NU, ternyata tidak segera menyampaikan pendapat dengan menerima hasil pilpres.
Padahal, lanjut dia, pernyataan pengakuan hasil pilpres adalah bentuk apresiasi terhadap pilihan rakyat dan menghargai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Ini soal cara berpikir. Mengakui hasil pilpres sama dengan mengapresiasi pilihan rakyat dan kerja KPU bahwa ada masalah itu bisa diproses. Perkara ada pelanggaran, itu yang memutus MK. Ada jalurnya, bukan beropini,” ujarnya.
Menurutnya, secara umum hasil pemilu maupun pilpres sudah berjalan dengan baik dan juga tidak sampai terjadi gesekan berarti di bawah.
Ia pun menyampaikan pesan dari para kiai di organisasi keagamaan tersebut yang mengimbau agar masyarakat menghormati hasil pilpres.
“Warga NU di bawah itu berharap dinamika pasca pilpres tidak berkepanjangan. Para kiai juga sudah berpesan agar masyarakat menghormati seluruh hasil yang ada, sehingga kehidupan berbangsa bisa kembali normal seperti semula,” pungkasnya.
Diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara atau setara 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara sah. Kemudian, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara atau setara 24,95 persen dari jumlah keseluruhan suara sah.
Sementara pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara atau setara 16,47 persen dari jumlah keseluruhan suara sah.
Berdasarkan perolehan suara itu, Prabowo-Gibran dinyatakan menang dalam satu putaran karena perolehan suaranya lebih dari 50 persen suara nasional. Prabowo-Gibran unggul di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
Meski demikian, secara hukum Paslon 01 dan Paslon 03 masih bisa mengajukan hasil Pilpres ini ke MK.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
MK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para capres-cawapres. Hal ini diatur dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. (hzh)