(IslamToday ID) – Pakar hukum Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah mengatakan upaya yang dilakukan kubu 01 mendaftarkan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan langkah yang tepat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam proses dan hasil Pemilu 2024.
Yang pasti untuk dapat membuktikan hal tersebut, pihak 01 harus berhasil meyakinkan MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait perolehan suara. Terlebih margin suara antara kubu 01, 02, dan 03 cukup signifikan.
“Dalam konteks MK apakah proses yang diklaim terbukti atau tidak dulu, itu yang pertama. Kedua, kalau itu terbukti sejauh mana itu bisa membatalkan atau mengubah setidak-tidaknya hasil dari pemilu yang sudah disahkan oleh KPU,” kata Hery dikutip dari YouTube KOMPASTV, Jumat (22/3/2024).
“Dengan demikian ini menjadi penting untuk dibicarakan. Jangan sampai klaim yang misalnya margin antara Pak Prabowo dengan Pak Anies, dan Pak Ganjar marginnya terlalu jauh antara ketiganya. Dan hasil quick count dengan real count hasilnya tidak jauh berbeda dan marginnya hampir-hampir mirip secara persen,” sambungnya.
Margin tersebut apabila dikalkulasi secara angka, kata Hery, tentu akan mencapai jutaan suara. Sementara syarat untuk dapat memenangkan kontestasi harus memenuhi persyaratan 50 plus satu dan menang di 20 provinsi.
“Itu juga harus diperhatikan (oleh penggugat). Kemenangan 02 ini melebihi dalil yang secara normatif ada dalam kaidah yang diatur dalam konstitusi. Tapi sekali lagi yang namanya upaya untuk mengubah hasil ini juga penting,” paparnya.
“Namun kalau saya pribadi tidak akan menitikberatkan pada prosesnya saja. Apakah itu dalam praktik ada perubahan atau tidak terhadap hasil akhir. Jadi ini tidak hanya melihat satu bagian saja. Kalau prosesnya misal ada yang salah kemudian diklaim, maka hasilnya tidak legal atau tidak bisa diterima karena ada salah satu tindakan yang merusak dari keputusan KPU,” jelasnya.
Jadi pada intinya, Hery menyatakan tidaklah mudah untuk mengubah hasil akhir keputusan KPU. Tim hukum 01 harus bisa meyakinkan hakim bahwa dalil yang mereka nyatakan itu benar.
“Tapi sekali lagi tidak bisa hanya didasarkan pada keyakinan. Jangan sampai ini tidak didukung oleh data dan fakta. Bicara di MK ini lebih rigit dan detail, apalagi kalau disidangkan di paripurna dengan sembilan hakim MK dengan kemampuan dan profesionalitas yang tidak diragukan,” pungkasnya. [ran]