(IslamToday ID) – Presiden Asosiasi Ahli Pidana Muhammad Taufiq mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024 tidak sah karena terbukti melanggar undang-undang.
“Semua berawal dari keputusan MKMK untuk memberhentikan Paman Usman (Anwar Usman sebagai Ketua MK), dari situlah terbitnya peraturan yang memperbolehkan yang oleh undang-undang itu tidak boleh. UU menyebutkan tidak memperbolehkan orang yang sebelum 40 itu mencalonkan. UU juga tidak memperbolehkan masa pendaftaran sudah habis, tapi mencalonkan,” kata Taufiq dikutip dari YouTube Bang Edy Channel, Senin (25/3/2024).
Tidak sahnya pencalonan Prabowo-Gibran lebih tegas dikatakan Taufiq lantaran tidak adanya UU yang mendukung pencalonan keduanya. Karena dalam perjalannnya MK menambah frase baru mengenai syarat cawapres yang menurut ketentuan tidak diperbolehkan.
“Tidak ada kewenangan kemarin itu undang-undang untuk mengesahkan yang namanya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres terutama Gibran. Karena itu undang-undang kan jelas batasannya harus berusia 40 tahun dan itu sudah dibahas di forum-forum PBB,” jelasnya.
Jadi menurut Taufiq, sebetulnya kubu 01 dapat mencegat putusan kemenangan 02 bahkan sebelum masuk ke MK, karena ada dua hal yang bisa dijadikan senjata. Di antaranya putusan MK yang tidak sah mengenai pencalonan Prabowo-Gibran yang dibuktikan oleh keputusan Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie sebagai pelanggaran berat. “Keputusan Pak Jimly itu lebih tinggi dari undang-undang karena etika itu letaknya di moral.”
Senjata kedua, lanjutnya, adalah ketika KPU menerima pendaftaran tanpa mengubah PKPU-nya. “Itu sudah kesalahan. Jadi peluru itu yang masih layak dipakai untuk menembak. Jadi senjatanya ada dua, syaratnya harus diubah dulu dan waktu menerima pendaftaran itu secara formil sudah salah, syaratnya gak boleh. Belum diubah. Yang kedua material waktunya sudah terlewati,” bebernya.
Namun apabila tim hukum pemenangan AMIN tetap akan mengajukan gugatan ke MK dengan mengedepankan materi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tanpa memiliki senjata lain tentu persentase kemenangannya akan semakin kecil.
“Tentu itu akan bahaya. Ibarat perang mereka sudah menggunakan gas fosfor, kita masih pakai helmnya Brimob, seharusnya helm Densus. Amunisinya seharusnya seperti itu,” tutupnya. [ran]