(IslamToday ID) – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran resmi mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (25/3/2024).
Yusril menyampaikan mereka mendaftar menjadi pihak terkait pada dua perkara sekaligus, yakni perkara yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Ia mengatakan, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga telah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat.
Yusril optimistis mampu menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud di perkara tersebut. “Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata dia.
Pada saat yang sama, Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut kedua permohonan yang diajukan dua paslon lain itu berpotensi besar tidak akan dapat diterima.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan oleh 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural,” kata Otto.
Menurutnya, dalil yang disebutkan dalam permohonan oleh kedua pemohon terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dituduhkan kepada Prabowo-Gibran adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Sedangkan perkara yang bisa dimasukkan di MK, lanjutnya, adalah perselisihan tentang hasil pemilu.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Selain itu, ia mengatakan, tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum di permohonan yang diajukan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud, juga tidak masuk dalam ranah MK.
Pihaknya meyakini persoalan Gibran tidak memenuhi syarat untuk dicalonkan menjadi wakil presiden, akan gampang dipatahkan dari segi bukti.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Diketahui, passion nomor urut 01 Anies-Muhaimin telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK pada Kamis (21/3/2024). Permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).(hzh)