(Islam Today ID) – Mahkamah Konstitusi (MK) mendaftarkan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 yang diajukan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, Senin (25/3/2024).
Berdasarkan informasi di laman resmi MK, permohonan itu diregistrasi pada pukul 15.35 WIB dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Berdasarkan registrasi itu, permohonan yang diajukan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud dinyatakan memenuhi syarat.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (25/3/2024) telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024.
Sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
“Kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan kita sudah mulai menghitung hari, kapan penyampaian keterangan dan segala macamnya karena (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja. Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta.
Perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Saldi mengatakan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari ini. Dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.
MK akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kepada Pemberi Keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara itu, MK membuka pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, Pihak Terkait adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan Pemohon.
RPH hari ini juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024, khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara
Asrul Sani Ikut Tangani PHPU.
Pada kesempatan itu, Saldi menuturkan bahwa, Hakim Konstitusi Arsul Sani ikut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan membahas lebih lanjut keikutsertaan Arsul tersebut apabila terdapat pengajuan keberatan dari para pihak terkait keberadaan Arsul menjadi hakim konstitusi yang memeriksa PHPU Presiden.
“Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas,” ujarnya.
Diketahui, Asrul resmi menjadi hakim konstitusi setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada Kamis (18/1/2024). Dia terpilih sebagai hakim MK yang diajukan DPR dan menggantikan Wahiduddin Adams, yang memasuki masa pensiun sejak 17 Januari 2024 lalu.
Pria berlatar belakang advokat ini merupakan politisi PPP yang pernah menjabat Wakil Ketua MPR dan menjabat anggota Komisi II DPR RI.
Sebagai informasi, MK telah menerima dua permohonan PHPU Presiden. Kedua permohonan ini diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Pasangan Anies-Muhaimin mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024) pagi. Sedangkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Pasangan Ganjar-Mahfud mendaftarkan permohonan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu (23/3/2024) sore.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PMK 1/2024), MK terlebih dahulu akan menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dengan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). [mfh]