(IslamToday ID) – Analis politik Adi Prayitno menilai peluang 01 dan 03 dalam upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tergantung dari banyak hal. Meski dalam pelaksanaannya kubu 02 terbukti melanggar undang-undang soal batas usia capres-cawapres.
“Semuanya tergantung dua hal. Pertama, apakah bukti-bukti yang diusung kubu 01 dan 03 ini cukup valid dan bisa dipertanggungjawabkan sehingga di fakta persidangan itu bisa terungkap soal dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Itu kuncinya, tanpa itu semua MK tentu saja akan membantah fakta-fakta yang diberikan oleh pemohon,” kata Adi dikutip dari YouTube Official iNews, Selasa (26/3/2024).
Hal kedua, lanjut Adi, menyangkut saksi yang dihadirkan oleh kubu 01 dan 03. Saksi sendiri dianggap penting karena bisa mengungkap dan mengetahui secara detail dan pasti potensi dugaan dan kecurangan-kecurangan terjadi di sepanjang Pemilu 2024.
“Dua variabel inilah yang sebenarnya apabila kita mengacu pada hasil sengketa pemilu di MK 2014 dan 2019 itu sangat mudah dipatahkan, karena fakta dan saksi yang dihadirkan itu tidak terlampau qualified. Kubu 01 dan 03 harus bisa membuktikan bahwa memang ada indikasi-indikasi kecurangan yang dilakukan secara sistematis, karena itu terjadi di semua wilayah, tempat dan dilakukan oleh aparatur-aparatur kekuasaan,” jelasnya.
Sementara, amunisi yang dimiliki 01 dan 03 disebut Adi memiliki kecenderungan yang sama dan dinilai cukup kuat. Contohnya pada 01, dari kubu saksi akan menghadirkan oknum penyelenggara yang dinilai mengetahui atau paham dengan adanya dugaan kecurangan.
“Termasuk menghadirkan oknum kepala desa yang ‘terlibat’ dan tahu persis dengan kecurangan itu. Saya kira ini calon saksi yang cukup qualified dan memahami bagaimana seluk-beluk tentang terjadinya dugaan kecurangan,” katanya.
Dari segi level gugatan juga dinilai Adi hampir sama antara dua kubu tersebut. Keduanya tidak hanya menggugat mengenai angka.
“Tetapi juga sifatnya yang substantif bahwa kecurangan ini juga terindikasi sebelum pemilu. Misalnya soal putusan MK No 90 yang dinilai mencederai secara etik. Itu juga akan dipersoalkan termasuk soal bantuan sosial (bansos) yang cukup masif dilakukan menjelang pencoblosan, termasuk dugaan mobilisasi aparatur-aparatur kekuasaan,” pungkasnya. [ran]