(IslamToday ID) – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membantah gugatan yang dilayangkan timnya salah tempat. Pasalnya, ia mengacu pada pasal 33 E UUD 1945 yang mengatakan pemilu itu dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
Juga pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyelesaikan permasalahan hasil pemilihan umum termasuk pemilihan presiden.
“Kalau kita bisa menyimpulkan MK yang didirikan untuk menjaga konstitusi harus menjaga apa yang menjadi tugas MK itu. Jadi kalau hanya membatasi diri pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, MK tidak menjalankan fungsinya,” kata Tudong dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Kamis (28/3/2024).
Sejauh ini dirinya juga mengetahui bahwa selama ini MK tidak pernah meloloskan permohonan pihak yang kalah dalam sengketa pilpres. Namun yang disengketakan pihaknya bukanlah masalah perolehan angka, tapi persoalan secara kualitatif. Meski demikian pihaknya tetap optimis permohonannya dapat diterima oleh MK.
“Tapi kita lihat banyak perkara pilkada yang mendiskualifikasi, banyak perkara pilkada yang memerintahkan suara ulang. Itu di Indonesia, di luar negeri juga banyak sekali pemilihan presiden yang dibatalkan oleh MK maupun MA,” tuturnya.
Meski sejauh ini MK hanya pernah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa tempat, tidak di seluruh wilayah di Indonesia. Namun, Todung beranggapan bahwa MK bisa saja memerintahkan PSU untuk dilakukan di semua kabupaten.
“MK tidak bisa dicegah, dilarang, atau dibatasi kewenangannya untuk memerintahkan PSU secara nasional. Jadi kewenangan MK itu tidak limitatif. Kalau kebenaran konstitusional MK mempunya kewajiban untuk memutuskan misalnya PSU secara nasional tidak dibatasi di satu provinsi,” jelasnya.
“Tapi bagi kami ini bukan soal kalah menang. Kami tidak keberatan kalah dengan fair, tapi kalau kami kalah atau dikalahkan dengan tidak fair ini yang menjadi isu buat kami. Sehingga kami menyerahkan ini kepada yang mulia untuk memutuskan dengan arif dan bijaksana,” harapnya. [ran]