(IslamToday ID) – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada 2020-2023.
“Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (30/3/2024) dikutip dari Antara.
Ketut mengatakan RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Karenanya, penyidik pun turun langsung ke Kota Pekanbaru guna menjemput tersangka RD pada Kamis (28/3) lalu.
Tim penyidik lantas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap dua saksi, yakni RD dan YD di Kantor Kejagung. “Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” ujarnya.
Ketut menjelaskan, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.
Pasal yang disangkakan kepada RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung dari 29 Maret 2024-17 April 2024.(hzh)