(IslamToday ID) – Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan penetapan 16 tersangka dalam kasus penambangan timah ilegal yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 271 triliun jelas masih kurang.
“Karena tambang ilegal ini di luar tambang resmi yang diberikan izin sudah diketahui oleh berbagai pihak khususnya mereka yang memiliki kewajiban dan kewenangan di bidang pengawasan, baik itu pengawasan perizinan hingga penegakan hukum,” kata Zaenur dikutip dari YouTube METRO TV, Senin (1/4/2024).
Dirinya pun lantas meminta pihak kejaksaan untuk tidak hanya berhenti pada 16 tersangka yang saat ini sudah diamankan, melainkan juga lebih melakukan penyelidikan hingga ke dalam dan akarnya.
“Siapa yang menjadi beking khususnya dari penyelenggara negara. Baik itu pejabat pemerintah atau misalnya dari aspek penegak hukum. Jadi tidak mungkin praktik sebesar itu tanpa ada beking. Kedua adalah cukong,” sebutnya.
Ia juga menyinggung soal keterlibatan dua oknum yang sempat bikin heboh publik lantaran aktif di sosial media dengan menampilkan kekayaan yang melimpah, namun bukan sebagai orang yang berpengaruh dalam kegiatan ilegal tersebut. Ia menduga ada pihak lain yang lebih besar yang justru belum tersentuh.
“Tapi kalau dari sisi sains itu bukan cukongnya, bukan yang memiliki modal besar dan memiliki kendali terhadap tambang timah ilegal ini. Jadi memang masih banyak PR bagi kejaksaan untuk dapat mengungkap siapa cukongnya, pemodal besarnya,” ujar Zaenur.
Menurutnya, agar dapat menjerat aktor utama penambangan timah ilegal ini aparat penegak hukum dapat menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Karena dengan TPPU prinsipnya follow the money. Ikuti uang yang mengalir kapada siapa saja termasuk dari segi beking, pejabat pemerintah, cukong, dan tidak menutup kemungkinan bisa juga mengalir kepada pejabat politik.”
“Karena Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah memberi warning kepada Bawaslu, kepada pemerintah mengenai adanya dugaan masuknya dana-dana dari kejahatan lingkungan ke pemilu. Ada juga dana-dana gelap dari usaha-usaha ilegal dalam kontestasi pemilu,” tambahnya. [ran]