(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku dengan senang hati hadir sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan langsung Listyo merespon permintaan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud agar MK dapat memanggil Kapolri dalam sidang sengketa Pilpres.
“Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir. Kita taat terhadap aturan dan konstitusi,” ujarnya dalam konferensi pers usai acara Buka Puasa Bersama TNI-Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2024) dikstip dari Antara.
Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Todung menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo penting dihadirkan dalam persidangan karena ingin mendalami soal dugaannya yang tertulis dalam gugatan, yaitu soal netralitas aparat keamanan.
“Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye,” ujar Todung.
Lewat pemanggilan itu, Todung ingin berbagai dugaan tersebut dapat diberikan penjelasan dan diklarifikasi langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan kebijakan dan perintah perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” tutur Todung.(hzh)