(IslamToday ID) – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengklaim bahwa lembaga yang ia pimpin tidak pilih-pilih dalam menangani aduan tindak pidana Pemilu 2024.
“Dalam beberapa hal kasus tindak pidana juga telah berhasil dilakukan oleh Bawaslu. Jadi tidak benar bahwa Bawaslu itu pilih-pilih,” kata Bagja dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Termasuk terkait pertemuan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden nomor urut dua. Dikatakan Bagja, Bawaslu telah memeriksa pertemuan tersebut dan tidak menemukan adanya indikasi kampanye.
Sebab, menurutnya, Bawaslu tidak bisa menerka-nerka atau mengambil langkah berdasarkan landasan yang tidak objektif.
“Kami bisa menyatakan misalnya pertemuan dengan Presiden dan Pak Menhan, itu masalahnya di mana? Itu juga jadi persoalan. Kami juga tidak bisa (menyatakan) ‘ini rasa-rasanya melakukan kampanye’. Rasa itu tidak bisa diadili, dan rasa itu tidak bisa kami juga lakukan,” ujarnya
“Kalau misalnya Pak Jokowi melakukan, dia peserta atau bukan? Tim pelaksana atau bukan? Dia menawarkan atau mengajak pilihan itu atau tidak? Itu yang baru bisa ditindak yang mulia,” sambungnya.
Meski demikian, Bagja menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu diterangkan menteri-menteri terkait tak menggunakan program pemerintah untuk kepentingan partai politik.
“Kami tetap melakukan surat imbauan kepada Pak Jokowi kepada presiden Republik Indonesia untuk melakukan pencegahan terhadap menteri-menterinya atau pun yang berafiliasi dengan partai politik agar tidak menggunakan program pemerintah untuk kepentingan peserta pemilu atau kepentingan partai politik,” ucap Bagja.
“Kami sudah melakukan pencegahan tersebut, kami sudah lakukan kepada Pak Presiden telah kami kirim surat tersebut sebelum pada saat masa kampanye berlangsung,” sambungnya.
Bagja pun mengklaim Bawaslu selalu melakukan pengawasan kepada setiap peserta Pemilu. Termasuk, jika ada keterlibatan peserta pemilu dalam kegiatan lembaga negara.
“Seluruh Bawaslu provinsi, ketika ada kegiatan kepala negara atau pun pejabat negara yang berkaitan dengan ada yang bersangkutan adalah peserta pemilu atau pun masuk dalam partai politik, maka teman-teman itu melakukan pengawasan,” kata dia.(hzh)