(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai moral para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sangat dibutuhkan untuk melahirkan putusan yang adil.
Hal itu disampaikannya jelang putusan MK terkait PHPU Pemilu 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024).
“Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian. Sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum,” kata Refly dikutip dari YouTube Bambang Widjojanto, Sabtu (20/4/2024).
Sidang putusan PHPU, jelasnya, akan menjadi pembuktian hakim MK dalam menegakkan konstitusi.
Caranya, apakah akan mengamini praktik kecurangan Pilpres 2024 sebagaimana dituduhkan, atau justru mementahkannya.
“Kalau dia (hakim) yakin bahwa pemilu ini memang curang, ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya. Putuskan rantai kecurangan. Kalau enggak, orang (akan) hopeless (tanpa harapan),” pungkasnya.
MK akan membacakan putusan sidang terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan akan dibacakan pada Senin (22/4/2024). Hal itu berdasarkan jadwal sidang yang diunggah di laman resmi MK. Pada Senin itu, MK akan membacakan putusan untuk dua pemohon.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB,” demikian jadwal sidang yang dikutip Jumat (19/4/2024).
“Pengucapan putusan,” tulis MK.
MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir, dan Sugito.
Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Perkara ini dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Yanuar Wasesa. [wip]