(IslamToday ID) – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat, untuk kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
“Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” kata Anies dalam keterangan video, Senin (22/4/2024) malam.
Anies mengakui dia berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Prabowo, dan dia menyatakan bahwa sosok Prabowo adalah seorang patriot.
“Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot, beliau adalah seorang yang telah mengalami pendidikan moderen sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang,” ungkapnya.
Anies meyakini Prabowo tentu memahami dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara, menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Selain itu, menjamin kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi.
“Sebagai seorang patriotrik, menurut saya, pak prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan,” harapnya.
Anies berkata salah satu prinsip demokrasi adalah transisi kepemimpinan yang damai. Dia dan Cak Imin mendukung proses tersebut.
“Kami memilih untuk menjadi bagian yang terus menjaga, terus membangun mutu demokrasi di Indonesia,” ucap dia.
Sebelumnya, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). MK menilai permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan tidak beralasan hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.(hzh)