(IslamToday ID) – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan gugatan partainya terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur terus berjalan, meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Mula-mula, Hasto menyebut MK telah gagal menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi atas putusan yang dibacakan.
“Namun mengingat keputusannya yang bersifat final dan mengingat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK,” kata Hasto dikutip dari Kompas, Selasa (23/4/2024).
Ia menyatakan itu setelah DPP PDIP menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) membicarakan kepala daerah dan respons putusan MK. Meski menghormati putusan tersebut, PDIP ditegaskan terus berjuang menegakkan demokrasi dan konstitusi untuk mewujudkan pelaksanaan pemilu ke depan yang demokratis, jujur, dan adil.
Menurut PDIP, perjuangan itu terus ditempuh, salah satunya melalui upaya hukum di PTUN. Adapun PDIP sudah menggugat KPU ke PTUN atas dugaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
“(PDIP) Berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN,” tegas Hasto.
Sebelumnya, tim hukum PDIP resmi mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN, Selasa (2/4/2024). Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDIP menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
“Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun.
Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU No 6 Tahun 2019.
Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU No 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun. [wip]