(IslamToday ID) – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pilpres 2024 dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, bukan berarti penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan baik. Ia melihat ada banyak pelanggaran etika yang terjadi. Di antaranya adalah sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Tentu, putusan MK bukan berarti Pilpres 2024 berjalan dengan baik, terbukti ketua KPU mendapat sanksi bertumpuk-tumpuk, dan ketua MK juga mendapat sanksi hingga diberhentikan. Maka Pilpres 2024 memang penuh kekacauan, hanya saja tidak bisa dijadikan rujukan untuk mengulang atau bahkan mendiskualifikasi,” kata Dedi, Selasa (23/4/2024).
Ia menilai putusan MK menolak seluruh gugatan secara teknis sudah tepat. Karena, menurutnya, perselisihan yang sedang digugat sulit dibuktikan. Di mana pelanggaran yang terjadi bukan sekadar pelanggaran teknis melainkan etika. “Untuk itu KPU dan Bawaslu tidak akan mudah diputus bersalah,” ucap Dedi.
Ia menyayangkan hukum di Indonesia hanya menyentuh soal teknis dan belum mampu menyentuh ranah etika. Sehingga pelanggaran etika yang mewarnai Pemilu 2024 tidak dapat dijadikan sebagai bahan untuk membatalkan hasil pemilu.
“Pelanggaran yang ramai terjadi lebih banyak soal etika, dan memang disayangkan hukum Indonesia belum menyentuh ranah itu, integritas hukum kita masih buruk. Penggugat sejauh ini dalam statemen dan pembuktian di sidang lebih banyak sampaikan asumsi, sementara MK tentu tidak akan menerima itu. Mereka hanya akan menerima bukti yang memang dapat dilihat dan berbentuk. Sementara Pilpres 2024 tidak memiliki bukti pelanggaran yang demikian itu,” jelas Dedi.
Sebelumnya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pemenang Pilpres 2024.
Putusan atas permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disampaikan secara berbarengan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Amar putusan MK untuk kedua perkara itu sama persis.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). [wip]