(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara asal Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sulit dikabulkan.
Seperti diketahui, sehari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024, PDIP masih melakukan perlawanan dengan menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Feri menilai, apabila gugatan tersebut dikabulkan, justru terkesan hanya mengandalkan kekuatan politik dibanding kekuatan konstitusi.
“Kalau kemudian terjadi putusan PTUN dan kekuatan politiknya memang menghendaki misalnya calon wakil presiden didiskualifikasi karena kealpaan administrasi itu bisa saja,” katanya dikutip dari Kompas, Rabu (24/4/2024).
“Tetapi itu akan sangat jarang dan terkesan mengandalkan kekuatan politik dibandingkan kekuatan konstitusi,” sambung Feri.
Lebih lanjut Feri menjelaskan, secara konstitusional hampir tidak ada peluang untuk menelikung putusan MK perihal gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Akan tetapi, jika berkaca pada pengalaman potensi itu masih ada.
Sebab, dalam praktiknya konstitusi di Indonesia bisa diubah dengan kekuatan politik. Terlepas dari itu semua, Feri mengingatkan bahwa putusan MK harus tetap dihormati, sekalipun dalam prosesnya diwarnai banyak kejanggalan.
“Bagi saya, banyak yang janggal, banyak yang menyakitkan kita semua melihat proses berdemokrasi yang buruk. Tetapi di ujung ini semua memang penghormatan terhadap proses berkonstitusi harus dikedepankan,” tegasnya.
“Tapi ini tidak menutup seluruh kritik, kritik itu harus dijalankan untuk mengingatkan kekuasaan agar di atas mereka semua ada kekuatan rakyat, di atas kekuatan rakyat, kata Bung Karno, ada kekuatan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Feri.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024) atau hari ini.
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan. PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process). [wip]