(IslamToday ID) – Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Haedar Nashir bersuara perihal gugatan PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PDIP selaku partai pengusung calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Pilpres 2024 menggugat KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran Rakabuming di Pilpres 2024.
“Proses politik yang dilakukan oleh partai politik manapun silakan saja, sejauh masih berada dalam koridor hukum dan mekanisme yang berlaku,” kata Haedar dikutip dari Tempo, Senin (29/4/2024).
Menurutnya, aksi politik untuk memprotes hasil Pilpres adalah hal yang wajar ketika ada pihak yang merasa tidak puas. Masih adanya gugatan Pilpres dari kubu PDIP itu, Haedar melihatnya sebagai bahan introspeksi bagi semua.
“Tetapi kami harap (gugatan itu) tetap semangatnya semangat mempersatukan dan memajukan bangsa,” katanya.
“Semua komponen perlu introspeksi, mungkin kekeliruan, kesalahan, baik dalam pemilu maupun dalam berbangsa ini, jangan-jangan karena semuanya selama ini kurang saling menjalankan checks and balances,” lanjut Haedar.
Muhammadiyah, kata Haedar, juga siap terus membantu hal-hal positif dan konstruktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bentuk dukungan itu, menurutnya, tetap dalam koridor Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan kemasyarakatan.
“Kami akan turun back up bersama untuk hal-hal konstruktif kalau ada hal yang kurang tepat kami dukung melakukan kritik, siapapun itu,” katanya.
PDIP menggugat KPU ke PTUN, Cakung, Jakarta Timur. Mereka menggugat KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. [wip]