(IslamToday ID) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Arab Saudi resmi melarang jamaah haji menunaikan ibadah haji menggunakan visa tidak resmi atau visa non haji yang tidak dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Hal itu ditegaskannya usai menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2024).
“Visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan haji itu adalah visa yang resmi, visa haji dan visa mujamalah yang dikeluarkan oleh Kerajaan Saudi Arabia,” kata Yaqut dikutip dari Liputan 6.
Ia menyampaikan, jamaah haji tidak boleh berhaji menggunakan visa ziarah (turis), visa ummal (pekerja) atau visa jenis apapun selain visa resmi untuk menunaikan ibadah haji.
Menurut Yaqut, jamaah yang menggunakan visa non haji atau non resmi bakal dikenai tindakan tegas. Bahkan, pemerintah Saudi juga telah menguatkan kebijakan tersebut melalui fatwa.
“Bahwa siapa pun jamaah haji yang mengunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari Kerajaan Saudi Arabia,” jelas Yaqut.
Ia menyebut kedatangan Menteri Haji dan Umrah Saudi ke Indonesia untuk menyampaikan kebijakan berhaji tersebut demi memastikan hal-hal atau layanan terbaik yang bisa diberikan pemerintah Saudi untuk jamaah haji Indonesia.
Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah menjelaskan, koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan haji menggunakan visa yang sesuai prosedur.
Pasalnya, kata Tawfiq, penerbangan langsung dari Indonesia ke Saudi terhitung tinggi. Bahkan, pada 2023 silam tercatat ada 3.500 penerbangan langsung dari Indonesia ke Saudi.
“Dan itu berarti dalam satu hari tidak kurang 10 flight atau penerbangan langsung dari Indonesia ke Arab Saudi,” katanya.
“Ini menunjukkan bahwa perjalanan paling jauh, penerbangan di dunia ini yang paling intensif dan paling aktif adalah dari Indonesia ke Arab Saudi secara langsung,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kemenag mengimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap modus penipuan dengan iming-iming pemberangkatan ibadah haji tanpa antrean yang beredar di media sosial.
Dalam iklan yang diunggah pada platform media sosial X (Twitter), tertera penawaran dengan klaim pemberangkatan haji tanpa antrean melalui kuota khusus dan bisa menggunakan visa petugas haji atau pun visa ziarah dengan mematok tarif sekitar Rp 310 juta.
Dibandingkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang perlu dibayarkan sebesar Rp 56 juta, biaya non antrean ini jelas berkali-kali lipat lebih besar. [wip]