(IslamToday ID) – Mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW mengatakan Nurul Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK dan harus diberhentikan. Ini menyusul polemik antara Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang berujung gugatan.
Menurut BW, gugatan Ghufron terhadap Dewas KPK merupakan bentuk insubordinasi. Ia menilai Ghufron telah berupaya mendelegitimasi Dewas KPK.
“Tindakan Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas adalah tindakan yang menyerupai insubordinasi, karena dengan sengaja hendak mendelegitimasi otoritas Dewan Pengawas,” kata BW dikutip dari DetikCom, Senin (6/5/2024).
BW bertanya-tanya apakah tindakan Ghufron ini juga direstui pimpinan KPK lain. Ia mengatakan pimpinan KPK harus mengedepankan kolegialitas dalam tindakannya.
“Apakah tindakan Nurul Ghufron sudah disetujui Pimpinan lainnya? Jika tidak, Nurul Ghufron sudah melawan prinsip kolegialitas,” ujarnya.
BW menduga Ghufron sedang membangun posisi tawar saat mengetahui kasus etiknya mulai diusut Dewas KPK. Ia menduga Ghufron telah melanggar aturan yang sedang berupaya ditegakkan oleh Dewas KPK.
“Nurul Ghufron diduga sedang membangun posisi tawar ketika mengetahui kasus pelanggaran etika di Dewas KPK tengah diperiksa dan kemudian menggugat Dewas KPK melalui isu lainnya. Jika dugaan ini benar, Nurul Ghufron secara sengaja telah melanggar asas KPK yang ingin ditegakkan oleh Dewas seperti tersebut di dalam Pasal 5 UU KPK,” ujarnya.
“Ketiga, tindakan Nurul Ghufron di atas dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tercela dan tidak memiliki integritas moral yang tinggi sesuai Pasal 29 UU No 19 Tahun 2019,” ujarnya.
Atas dasar itu, BW menilai Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Ia berharap Dewas memberi putusan tegas terhadap Ghufron.
“Oleh karena itu, Nurul Ghufron sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai komisioner KPK, sehingga harus diberhentikan. Semoga Dewan Pengawas punya keberanian mengambil sanksi yang paling berat untuk menegakkan kewibawaan dan kehormatan KPK yang kini terus merosot tajam,” ucapnya.
Sebagai informasi, kisruh di tubuh KPK yang disorot BW ini terkait permasalahan antara Nurul Ghufron dengan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena dianggap melanggar wewenang sebagai anggota Dewas dalam mengusut laporan dugaan pemerasan mantan jaksa KPK berinisial TI yang masuk di Dewas.
Pelaporan itu terjadi saat Ghufron masih harus menghadapi kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus itu akan masuk ke tahap persidangan etik.
Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas telah kedaluwarsa. Ghufron kemudian mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK No 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik. [wip]