(IslamToday ID) – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu beragam tawaran berangkat haji ke Arab Saudi dengan visa non-haji. Kemenag menyatakan kuota haji untuk jamaah Indonesia sudah terpenuhi, bahkan tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2024 sudah ditutup pada April kemarin.
“Jamaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jamaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji,” kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari DetikCom, Senin (6/5/2024).
Ia mengatakan saat ini marak beredar tawaran berangkat ke Saudi untuk ibadah, tanpa melalui visa haji. Ia menyebut modusnya mulai dari visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
Tahun ini, kata Anna, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota sehingga total kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jamaah.
Jumlah itu terdiri atas 213.320 kuota jamaah haji reguler dan 27.680 kuota jamaah haji khusus. Kemenag menyatakan warga Indonesia yang mendapat undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga wajib melapor ke Menteri Agama.
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non-haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
Ia menyebut saat ini tengah dilakukan proses penerbitan visa jamaah. Sampai akhir pekan lalu, katanya, sudah lebih dari 195.000 visa jamaah haji reguler terbit.
Anna mengatakan jamaah haji reguler akan mulai berangkat ke Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jamaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
“Kami memahami antusiasme masyarakat untuk beribadah haji. Tapi publik juga jangan sampai tertipu oleh oknum yang ingin memanfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non-haji. Tahun lalu banyak kasus jamaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Saudi,” tegas Anna.
“Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail, dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jamaah yang dirugikan,” lanjutnya.
Anna mengingatkan soal risiko perjalanan ibadah haji tanpa visa yang resmi. Ia menyebut jika sampai dideportasi, jamaah tak bisa memasuki Tanah Suci hingga 10 tahun ke depan.
“Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jamaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” imbuhnya. [wip]