(IslamToday ID) – Gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilayangkan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Estiono resmi ditolak.
Gugatan melawan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini dilayangkan lantaran Panji Gumilang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana pesantren.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Estiono dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan seluruh dalil-dalil permohonan yang disampaikan oleh tim hukum Panji Gumilang. Dengan demikian, status tersangka dugaan TPPU di Pesantren Al-Zaytun itu tetap sah.
Dalam gugatannya, tim hukum Panji Gumilang mengungkapkan bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri menerbitkan Laporan Informasi No: LI/66/VII/RES.2.6./2023/ DITTIPIDEKSUS di mana pimpinan Ponpes Al-Zaytun sebagai terlapor, naik ke tingkat penyidikan.
Namun, peningkatan status ini tidak diberitahukan kepada Panji Gumilang sebagai terlapor. Selanjutnya, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No: SP.LIDIK/1061/VII/2023/DITTIPIDEKSUS pada tanggal 13 Juli 2023.
Panji Gumilang lantas ditetapkan sebagai tersangka TPPU atas Laporan Polisi No: LP/A/10/VIII/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Agustus 2023 melalui Surat penetapan tersangka No: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/DITTIPIDEKSUS.
Akan tetapi, surat ini disebut tidak pernah diterima oleh Panji Gumilang. Dalam prosesnya, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan pada Kamis 2 November 2023. Namun, Surat Penetapan Tersangka No: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023/Dittipdeksus diterbitkan tanggal 6 November 2023.
Di sisi lain, dalam perkara ini yang membuat laporan polisi ini disebut bukan dari Pesantren Ma’had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan. [wip]