(IslamToday ID) – BEM UNS Solo melayangkan surat terbuka kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
“Surat terbuka kami layangkan kepada Bapak Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek guna menindaklanjuti segala permasalahan yang ada mengenai kenaikan biaya pendidikan tinggi di hampir seluruh universitas di Indonesia,” kata Presiden BEM UNS Agung Lucky Pradita, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan kenaikan biaya pendidikan tinggi itu merupakan buntut dari adanya Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut Agung, sudah seharusnya pendidikan dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat dan tidak ada sekat dan tidak dijadikan barang dagang dengan komersialisasi pendidikan. Namun, lanjutnya, Kemendikbudristek malah mengungkapkan pendidikan tinggi adalah tersier. “Dan itu adalah ungkapan yang diperhalus bahwa orang kurang mampu tidak wajib berkuliah,” ujarnya dikutip dari Tempo.
Dalam surat terbuka itu, BEM UNS menyebut Nadiem Makarim selaku menteri pendidikan Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan komersialisasi pendidikan yang membabi buta saat ini.
“Terjadi kecacatan berpikir pada Mendikbudristek karena telah menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis dengan memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier,” ucapnya.
Dalam pembukaan UUD 1945, Agung menjelaskan negara memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun pada kenyataannya dengan adanya Permendikbud No 2 Tahun 2024 menimbulkan masalah, yakni pada angka standar biaya operasional yang ditetapkan tanpa memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi.
“Atas berbagai rangkaian yang terjadi, maka kami mendesak beberapa tuntutan ini kepada Mendikbudristek,” katanya.
Tuntutan pertama dalam surat itu berupa ucapan permintaan maaf oleh Nadiem selaku Mendikbudristek kepada masyarakat Indonesia, terkhusus mahasiswa secara terbuka atas rusaknya pendidikan. Kedua, mendesak Nadiem mencabut Permendikbud No 2 Tahun 2024 yang telah memberikan ruang kepada perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.
Lalu tuntutan ketiga yaitu mendesak agar Nadiem mundur dari jabatan Mendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi.
“Surat tersebut kami layangkan agar harapannya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat menanggapi keadaan pendidikan Indonesia, khususnya perguruan tinggi dengan cepat dan bijak,” pungkas Agung. [wip]