(Islam Today ID) – Plt Ketua Umum DPP PPP, M Mardiono mengungakapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak sejumlah perkara atau gugatan yang diajukan partainya terkait sengketa Pileg 2024.
“Sekali lagi tentu saya kecewa bahwa Mahkamah Konstitusi tidak melakukan pemeriksaan secara komprehensif sehingga bisa memberikan rasa keadilan terhadap rakyat yang telah mengamanatkan hak konstitusinya sebagai kedaulatan kepada Partai Pesatuan Pembangunan,” kata Mardiono dalam konferensi persnya di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Ia mengatakan, berharap MK bisa menjadi gerbang keadilan. Namun justru sejumlah perkara PPP ditolak.
“perkara-perkara yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan dalam hal yang terkait dengan parliementary threshold, di mana di atas saya sampaikan bahwa perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan menurut versi tabulasi kami adalah 6.343.868, dan menurut KPU adalah yang tadi saya sampaikan 5.858.777
ketahui, bahwa kemarin Mahkamah Konstitusi telah mengambil keputusan yaitu tidak melanjutkan pemeriksaan ,” Ungkapnya.
Ia mengaku sangat prihatin dengan adanya hal tersebut.
“Kami prihatin, kami berwajiban untuk menjaga dan memperjuangkan itu, karena ini adalah amanah yang patut untuk terus kami perjuangkan sampai ke titik akhir. Karena ini adalah suara rakyat,” kata dia.
Namun, Mardiono mengaku akan tetap berjuang melalui jalur hukum dan politik untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP dan upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi,” tutupnya.[mfh]