Soal FPI, Kemenkominfo Surati 13 Perusahaan Medsos
Beredar surat kemenkominfo tertanggal 30 Desember 2020 Soal penghapusan konten terkait larangan kegiatan penggunaan dan atribut serta kegiatan FPI. Surat tersebut ditujukan kepada beberapa Perusahaan Media Sosial antara lain seperti Pimpinan Google Indonesia, Pimpinan Facebook Indonesia Pimpinan Twitter Indonesia dan Tiktok Indonesia. Simak video ini untuk selengkapnya